Kejaksaan Didesak Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi

Tri Kurniawan, Jurnalis
Senin 28 Oktober 2013 19:33 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan tidak bekerja secara profesional lantaran tak kunjung mengeksekusi terpidana kasus korupsi penjualan aset milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Surabaya, Mudjadi H.
 
"Ini benar-benar sangat disayangkan, mengapa belum juga dieksekusi. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (28/10/2013)
 
Padahal, putusan kasasi atas kasus tersebut sudah ke luar sejak 2010 yang menghukum Mudjadi dengan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
 
Untuk diketahui, Mudjadi yang saat itu menjabat sebagai Grup Head Asset Management PT Bank Mandiri Tbk  di tingkat pertama pada 3 Juni 2009, divonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta. Kemudian, di tingkat banding divonis bebas yang kemudian penuntut umum mengajukan kasasi.
 
Melalui putusan kasasi Nomor 2016K/Pid.Sus/2010, hukumannya diperkuat dengan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
 
Boyamin khawatir belum dijalankannya upaya eksekusi terkait dengan hubungan transaksional. Apalagi, menurut dia, lokasi aset Bank Mandiri itu berada di Jalan Pemuda yang nilainya sangat ekonomis sekali. "Artinya mengingat aset itu memiliki nilai ekonomis, maka ada hubungan transaksional itu. Harga di sana bisa miliaran rupiah," paparnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya