Kredit Fiktif, Pejabat BSM Terima Suap Rp9 M

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Senin 04 November 2013 21:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Hasil pemeriksaan sementara tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Badan Reserse dan Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri, menyatakan tiga pejabat Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor menerima aliran dana dengan total Rp9 miliar lebih, dalam kasus kredit fiktif.  
 
Menurut Kepala Sub Direktorat Perbankan (Kasubdit) Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Sahid, besarnya aliran dana tersebut didapat dari keterangan para saksi yang juga tersangka dalam kasus kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp59 miliar.
 
"Aliran dana ke pegawai BSM Rp9,325 miliar. Untuk, Agus diketahui menerima Rp1,7 miliar, John Rp4,050 miliar, dan Haerulli Rp3,575 miliar," ungkap Umar kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2013).
 
Ketiga pejabat BSM yang telah berstatus tersanka itu yakni Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru, Haerulli Hermawan dan Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa.
 
Uman menambahkan, uang yang diterima ketiganya tidak berupa uang cash, melainkan ada berupa voucher perjalanan umroh dan barang berharga seperti mobil. Namun, barang-barang tersebut telah di kembalikan.
 
"Itu keterangan dari tersangka (selain tiga pejabat BSM). Tapi mereka (tiga pejabat BSM) ngakunya sudah mengembalikan, itu yang kita dalami," tegasnya.
 
Dalam kasus ini, polisi menambah dua tersangka baru yakni Hen Hen Gunawan dan Rizky Adiansyah yang ditangkap pada Minggu 3 Oktober di tempat berbeda.
 
Hen Hen ditangkap lantaran menggunakan 26 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik karyawannya untuk mengajukan kredit di BSM yang belakang fiktif itu.
 
Namun, Hen Hen mengajukan kredit dengan menggunakan KTP karyawan secara bertahap. Sehingga, mendapatkan pinjaman dengan total Rp12,24 miliar.
 
Sementara, untuk tersangka Rizky mengajukan kredit dengan meminjam KTP tetangga, dan berhasil mendapatkan Rp12,2 miliar.
 
Dari pengembangan penyidikan dalam kasus ini, total tersangka menjadi enam orang. Kemudian, akibat kredit fiktif ini, BSM menggelontorkan dana sejumlah Rp102 miliar pada tahun 2012. Kasus ini terbongkar karena audit dari BSM pusat yang menilai adanya kejanggalan atas pengucuran dana tersebut.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya