TANGERANG - Pascapembongkaran 93 makam di TPU Cigaten, warga yang mengaku ahli waris jenazah-jenazah yang dimakamkan disana memasang spanduk penolakan relokasi makam, dari TPU Cigaten ke TPU Cihuni.
Dalam spanduknya, warga menyatakan secara tegas menolak rencana pengembang untuk melakukan ruislag atau relokasi makam dari tanah wakaf di lokasi tersebut ke lokasi lain.
"Kami menolak, apapun itu alasannya pemindahan makam, apalagi relokasi dimaksudkan untuk memuluskan pengembang mempergunakan lahan untuk kawasan elite," kata Rahmat salah satu warga Kampung Cigaten, Rabu (5/1/2014).
Rahmat juga mengatakan bahwa ia sebagai ahli waris tidak pernah memberikan izin, kepada siapapun untuk menggali bahkan memindahkan jasad-jasad keluarganya yang sudah dimakamkam puluhan tahun dilokasi TPU Cigaten. "Kami tidak akan setuju, walaupun ada embel-embel uang yang diberikan pengembang. Kami ingin makam-makam ini tetap ada disini," tegasnya, seraya meminta pihak kepolisian untuk tegas mengusut masalah ini hingga tuntas.
Sebelumnya di beritakan ada 93 makam yang dibongkar tiga orang pelaku, D,I,S. Pada polisi para pelaku mengaku hanya membongkar 82 makam dan memindahkannya ke TPU Cihuni dalam 25 makam.
Bahkan para pelaku juga mengaku disuruh ahli waris dengan imbalan Rp250 ribu pergalian makam hingga akhirnya para pelaku tidak ditahan dan hanya dijadikan saksi.
Warga sekitar menduga ada oknum pengembang pada aksi penggalian makam di lahan TPU Cigaten seluas 7.000 meter persegi, dengan hak sertifikat. Karena kabar yang beredar pengembang memberikan kompensasi 1,5 juta kepada ahli waris yang mau memindahkan makam-makamnya dari sana
(K. Yudha Wirakusuma)