DPR Surati Kapolri untuk Panggil Paksa Boediono

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2014 17:47 WIB
Wakil Presiden Boediono (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden Boediono telah melayangkan surat penolakan untuk memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century. Timwas pun akan melangsungkan proses pemanggilan paksa terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.

Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo, meminta pimpinan DPR melayangkan surat ke Kapolri agar bersedia menerjunkan personelnya untuk menghadirkan secara paksa Boediono.

"Pimpinan DPR menulis surat ke Kapolri agar menghadirkan secara paksa Boediono. Kapolri harus melaksanakan UU yang berlaku, bahwa Polri merupakan aparat yang dapat menghadirkan secara paksa siapa pun untuk menghadapi proses konstitusi," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Pemanggilan paksa ini akan dilakukan usai anggota dewan menjalani masa reses atau masa libur sidang. Kemungkinan langkah ini direalisasikan pada Mei nanti. "Tanggal 6 (Maret) kan reses. Mungkin Mei baru bisa dipanggil paksa," sambung anggota Komisi III ini.

Penolakan Boediono tersebut, kata Bambang, adalah sebuah preseden buruk dan semakin memunculkan keyakinan bahwa Boediono mengetahui seluk beluk bailout Bank Century. "Kalau dia tidak salah dan merasa benar apa takutnya datang ke DPR? Karena takut itu hanya dimiliki orang salah," tuturnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya