Jaksa Agung Perintahkan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah

Rizka Diputra, Jurnalis
Jum'at 16 Mei 2014 20:49 WIB
Ilustrasi (Foto:Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), untuk keperluan renovasi Museum Barus, yang diduga melibatkan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Syukran Tanjung.

Jaksa Agung Basrief Arief mengingatkan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara agar proporsional dalam menangani kasus tersebut.

"Perbuatan pidana itu tergantung pada pelakunya, siapa yang melakukan dia yang bertanggung jawab," tegas Basrief di Jakarta, Jumat (16/5/2014)

Dijelaskan Basrief, tidak hanya pemberi dana yang harus dimintai pertanggungjawaban. Bila memang proses pencairan dana bansos itu terbukti ada perbuatan korupsi kata dia, maka tentu harus ditindak secara hukum. "Yang menerima juga patut dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Lebih lanjur Basrief meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono untuk melakukan pengecekan langsung atas penanganan kasus yang sudah menyeret tujuh oknum pejabat Pemprov Sumut sebagai terdakwa. "Tolong Pak Jampidsus dicek," lugasnya.

Sekadar diketahui, Syukran Tanjung diduga menerima dana tersebut kala menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Museum Barus Raya (YMBR).

YMBR merupakan lembaga penerima dana hibah Pemprov Sumut untuk keperluan renovasi Museum Barus. Dana itu diduga digunakan Syukran untuk kepentingan pribadi, sedangkan renovasi museum terbengkalai.

Syukran pada 8 Oktober 2010 silam telah membuat surat pernyataan bahwa akan mengembalikan dana yang dia pakai sebesar Rp250 juta. Namun hingga kini dana yang dijanjikan dikembalikan tidak kunjung terlaksana.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya