Isu Jual Beli Mandat Dianggap Sarat Kepentingan

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 20 Mei 2014 12:58 WIB
Share :

JAKARTA- Ardi Putra Baramuli, anggota Tandem Nusantara menyayangkan pemberitaan yang menuduh pihaknya melakukan jual beli surat mandat caleg PKPI. Pemberitaan tersebut dianggap merupakan fitnah belaka dan sarat kepentingan politis.

“Tidak ada jual beli surat mandat yang dilakukan Tandem Nusantara. Yang kemungkinan terjadi adalah overlap antara saksi caleg DPD RI saya dengan saksi caleg DPRD PKPI. Saya sedang menelusuri dan mengkonfirmasi hal ini kepada kordinator saksi saya di lapangan,” ujar Ardi yang juga caleg DPD RI dari DKI Jakarta ini dalam keterangannya, Selasa (20/5/2014).

Lebih lanjut ia mengatakan, Tandem Nusantara adalah nama koalisi dirinya bersama caleg dari Partai Golkar yang di dalamnya terdapat Ruddin Akbar Lubbis (Caleg DPRD DKI Dapil Jakarta Pusat) dan Fayakhun Andriadi (Caleg DPR RI Dapil DKI 2).

"Jika caleg DPRD dan DPR RI merupakan perwakilan partai tertentu yang terikat dengan partai tersebut maka DPD RI bersifat independen sehingga dapat membangun komunikasi dan kerjasama dengan caleg lintas partai. Wilayah pertarungan caleg DPD RI mencakup satu provinsi," bebernya.

Oleh karena itu, ia harus pintar-pintar membangun komunikasi antar sesama caleg di berbagai kotamadya di Jakarta. Tentu dengan pertimbangan persamaan visi dan rencana kerja yang baik. "Membangun komunikasi bahkan antar sesama caleg yang bersaing perlu dilakukan demi terciptanya iklim demokrasi dan persaingan yang sehat," kata pria yang juga deklator Forum DPD RI Jakarta.

Meski namanya tidak disebut dalam berita terkait tuduhan jual beli mandat, tetapi sebagai mitra Tandem Nusantara, ia  prihatin karena ada rekannya yang ikut terbawa dalam pemberitaan miring ini. “Intrik politiknya kelihatan menyebar berita miring ke media tanpa bukti berulang ulang seakan ingin membentuk opini tertentu. Sekiranya ini murni kasus kecurangan pemilu, seharusnya pihak-pihak tersebut membawa kasus ini ke MK dan diproses dalam ranah hukum yang berlaku," pungkasnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya