Jurnalis Al-Jazeera Nantikan Vonis Pengadilan Mesir

Fajar Nugraha, Jurnalis
Senin 23 Juni 2014 12:20 WIB
Foto: Orange
Share :

KAIRO - Pengadilan Mesir akan menetapkan vonis atas kasus tiga orang jurnalis Al-Jazeera yang di penjara sejak Desember 2013. Mereka dianggap menyebarkan berita fitnah dan mendukung Ikhwanul Muslimin.

Peter Greste, Mohammed Fahmy, dan Baher Mohamed, dituduh menyebarkan berita palsu dan dianggap membuat berita yang menyuarakan dukungan kepada Ikhwanul Muslimin. Namun ketiganya dengan tegas menolak tuduhan tersebut.

Seperti dilansir BBC, Senin (23/6/2014), kasus ini mengundang kecaman dunia internasional, dengan lembaga pemerhati HAM menilai pengadilan terhadap jurnalis ini sudah dipolitisasi.

Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott sudah meminta kepada Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi untuk membebaskan Greste. Greste diketahui sebagai warga negara Australia yang bekerja untuk Al-Jazeera.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendesak hakim untuk memenjarakan ketiga jurnalis itu antara 15 hingga 25 tahun. Namun ada tanda-tanda mengenai hukuman penjara yang akan dijatuhkan.

Pengadilan Mesir akan melakukan persidangan hingga 20 orang, termasuk sembilan karyawan Al-Jazeera. Namun menurut laporan BBC di Kairo, bukti yang diajukan di pengadilan tidak menunjukkan adanya pelanggaran dari mereka yang didakwa.

(Fajar Nugraha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya