BANDUNG - Tiga petinggi Cipaganti Group dijemput paksa polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus pennggelapan dan penipuan.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat, AKBP Murjoko Budoyono, menjelaskan, ketiga orang tersebut dijemput paksa pada Senin 23 Juni 2014 di kediaman masing-masing.
Mereka adalah AS (52) dan istrinya YTS (44), warga Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong. Seorang lainnya juga seorang perempuan, DSR (61), warga Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.
“Ketiganya kami tahan atas enam laporan masyarakat yang menjadi investornya mengenai dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp3,2 triliun,” jelas Murjoko.
Ia menambahkan, pihaknya terpaksa menahan tiga orang tersebut untuk mencegah mereka melarikan diri.
“Selain itu alasan kami melakukan upaya jemput paksa untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa dokumen perkoperasian dan dokumen kerja sama koperasi dengan beberapa perusahaan Cipaganti Group.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 372 dan 378 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
“Kita juga tidak menutup kemungkinan akan mengenakan dugaan tindak pencucian uang terhadap para tersangka,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada para investor untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu situasi kamtibmas. “Mari kita jalani proses ini dengan saling memberikan informasi sehingga yang paling diharapkan adalah dapat melindungi hak para mitra atau investor,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Cipaganti Group terkenal sebagai perusahaan pelopor shuttle travel yang melayani jasa transportasi Bandung-Jakarta. Perusahaan tersebut semakin berkembang hingga memiliki usaha lain seperti penyewaan kendaraan, sewa alat berat, pembangunan perumahan, dan lainnya.
(Anton Suhartono)