JAKARTA - Anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Syarief Hasan, Riefan Avrian, mengakui bahwa dirinya telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin oleh ayahnya itu.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Hakim Ketua, Nani Indrawati kembali mengonfirmasi keterangan yang disampaikan oleh Riefan, apakah ingin mengubahnya atau tetap berpegang pada keterangannya.
"Saya ingin meluruskan keterangan ini. Saya yang melakukan dari awal sampai akhir. Saya yang melakukan pendanaan. Saya yang bertanggung jawab atas semua ini," ujar Riefan di persidangan, Rabu (16/7/2014).
Namun, anak Ketua Harian Partai Demokrat ini kembali berkelit bahwa bukan dirinya yang meminta Hendra untuk menjadi Direktur PT Imaji Media melainkan atas keinginan Hendra sendiri. Padahal, Hendra yang berstatus sebagai office boy di PT Rifuel sempat mengaku kalau namanya dicatut untuk menjadi Direktur.
Keterangan Riefan sebelumnya juga sempat berkelit ihwal dirinya yang mendirikan PT Imaji Media guna bisa mendapatkan proyek yang dipimpin oleh ayahnya itu. Riefan mengungkapkan bahwa Hendra yang mendatangi dirinya dengan meminta pinjaman modal Rp10 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut dan akhirnya duduk sebagai Direktur.
Padahal, Hendra sebelumnya merupakan office boy di PT Rifuel yang juga milik Riefan. Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Hendra yang mengaku bukan atas keinginannya sendiri. Bahkan, saat akan mengikuti lelang proyek videotron, dirinya sama sekali tidak ikut mempersiapkan persyaratannya lantaran ia sadar tidak memiliki kemampuan. Alhasil, selama proyek berlangsung diambil alih oleh Riefan.
Proyek Videotron pun dimenangkan oleh PT Imaji Media termasuk pembayaran uang masuk ke rekening yang dikuasai oleh Riefan kendati atas nama Hendra.
(Dede Suryana)