JAKARTA - Ahmad Fachrudin, anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, bersama sembilan Ketua PPS se- Jakarta Barat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar DKPP hari ini, Kamis (7/8/2014).
Kesepuluh Teradu dilaporkan oleh H. Masban, salah seorang Caleg DPRD Jakarta Barat dari Partai Golkar melalui kuasa hukumnya Syamsir SH.,MH. Sidang dipimpin oleh Panel Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini dan Saut H sirait.
Adapun pokok aduannya, yakni para Teradu dari unsur PPS disangkakan telah mengurangi perolehan suara Teradu dan Partai Golkar, dan menambahkan perolehan suara kepada Caleg Golkar no urut 1 dan 2 atas nama Fatih bin Rahmatullah dan Eko Angka Widjaja.
Sedangkan Teradu Ahmad Fachrudin diduga telah memberikan pernyataan berupa instruksi kepada Panwas di tingkat kota dan kecamatan untuk menerima gratifikasi dan money politic dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Bukti pernyataan Teradu 11 tertuang dalam bukti P4, yang merupakan hasil notulensi rapat di Panwaslu Jakarta Barat,” ungkap Syamsir dalam persidangan.
Terhadap hal tersebut, Fachrudin mengaku bahwa hal tersebut merupakan masalah internal di Bawaslu Provinsi DKI dan semua telah diklarifikasi oleh Bawaslu RI.
“Isi notulensi tersebut tidak benar, karena yang membuat notulensi tersebut tidak hadir saat dikonfrontir, itu yang terungkap dalam klarifikasi di Bawaslu RI, kami tidak terbukti,” tegas Fachrudin dalam membantah pokok aduan Pengadu.
Sedangkan untuk para Teradu dari unsur PPS, seperti diakui Dahlia ketua PPS Sukabumi Utara bahwa semua kesalahan telah diralat, dan tidak ada keberatan dari saksi. Sedangkan Husein ketua PPS Sukabumi Selatan mengaku tidak pernah ada keberatan dari Saksi saat rekapitulasi di tingkat PPS.
Demikian pula dengan Teradu lainnya, yang menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu tidak sama dengan yang mereka miliki. Menurut Achmad Yadi, bukti yang diajukan Pengadu tidak berhologram, sedangkan yang dimiliki Teradu berhologram.
(Muhammad Saifullah )