JAKARTA - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada kelima pengelola perusahaan yang menampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit III Sumdaling, AKBP Adi Vivid Bachtiar kepada wartawan di lokasi, Selasa (19/8/2014).
Kelima pengelola oli beracun itu ialah, MB, AB alias WW, P, AS, dan S, yang masing-masing mempunyai perusahaan yang mengelola oli beracun.
"Kelima pengelola ini ditetapkan sebagai tersangka, dan upaya penegakan hukum akan dilakukan," ujar Adi Vivid.
Kelima tersangka itu, lanjut dia, akan dikenakan Pasal 102, Pasal 109 UU RI no 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, pasal 59 ayat 4 mengenai izin sesuai kewenangan, Pasal 36 ayat 1 wajib memiliki amdal, dan izin lingkungan, akan dijerat kelima tersangka.
"Untuk ancaman penjaranya di atas satu tahun, dan denda diatas Rp1 miliar," pungkas Adi Vivid.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menggerebek lokasi tempat penampungan, dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin berupa oli bekas, dikawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Tempat tersebut menampung oli bekas dari kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Tanjung Priok, dan ada lima perusahaan yang mengelola tempat ini, yaitu PT HB yang dikelola oleh MB, PT PM dikelola oleh AB alias WW, PT GB dikelola oleh P. Kemudian PT BS dikelola oleh AS, dan PT JY yang dikelola oleh S.
Lalu, modus para pengusaha tersebut yaitu membeli oli bekas dari kapal laut dan ditampung di tangki-tangki, lalu menjualnya ke pabrik di daerah Jakarta, Sukabumi, dan Bogor untuk bahan bakar tungku atau perapian proses produksi.
Dan berdasarkan hasil laboratorium Mabes Polri, saksi ahli Subdit Limbah B3 Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas tersebut tidak memenuhi standart keamanan. Di lokasi petugas telah menyita sejumlah barang bukti seperti sembilan tangki penyimpanan berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer berkapasitas 48.000 liter, empat mesin pompa, satu mobil truk, 25 drum bekas, dan oli bekas beracun sekitar 190.000 liter.
(Misbahol Munir)