Kurir Sabu-Sabu di Jateng Ditangkap Polisi

Mustholih, Jurnalis
Selasa 26 Agustus 2014 14:41 WIB
Penangkapan Kriminalitas (Ilustrasi)
Share :

SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisial BH di Kampung Tegal Mulyo RT002/RW003, Kelurahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dari tangan BH, polisi menyita 9 paket sabu-sabu dengan berat 12 gram. BH ditangkap pada Sabtu 23 Agustus pukul 09.00 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nasib Simbolon, mengatakan, penyidik sedang mengembangkan tersebut.

“Penyidikan akan terus dikembangkan. Tersangka mengaku menerima kiriman paket sabu-sabu dari seseorang tak dikenal lewat telepon,” kata Nasib Simbolon, Selasa (26/8/2014).

BH  kini mendekam di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Mapolda Jawa Tengah. Barang bukti sabu-sabu, kata Nasib Simbolon, saat ini berada di Labfor Bareskrim Polri Cabang Semarang.

“Barang bukti yang kami sita 9 paket sabu-sabu dengan berat sekira 12 gram dan sebuah handphone. Sekarang barang bukti masih berada di Labfor," ungkap Nasib menambahkan.

BH diduga telah mengedarkan sabu-sabu sejak April lalu dengan wilayah operasi Solo-Sukoharjo. Per bulan, pelaku biasa mengedarkan 25 gram.

Terpisah, Kepala Subdit II Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Wibisono, mengatakan, BH mendapat sabu-sabu pada 18 Agustus lalu. Dari seberang telepon, orang tersebut memberi tahu sudah mengirimkan sabu-sabu seberat 25 gram dalam bentuk paket.

Sabu tersebut, ia melanjutkan, dibungkus tas kresek dan diletakkan di bawah pohon trembesi di pingir Jalan Raya Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

“Di dalam tas kresek, ada 14 paket sabu-sabu. Tugas tersangka membuatkan alamat 14 lokasi, kemudian alamat-alamat itu dikirimkan tersangka kepada seseorang yang meneleponnya menggunakan handphone,” ungkap Wibisono.

Atas perbuatan tersebut, BH dijerat Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BH terancam hukuman selama-lamanya 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya