JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, mengakui masih menemukan berbagai kendala dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak baik itu dalam bentuk pelecehan seksual ataupun penyiksaan fisik.
Padahal, Linda sudah berkoordinasi dengan Kepolisian agar bisa menurunkan anggota korps baju cokelat itu ke hingga tingkat desa, sebagai salah satu upaya menekan kasus kekerasan terhadap anak.
"Kita berupaya jaga di hulu, yakni dari keluarga dan lingkungan masyarakat. Kita bilang bagaimana kalau polisi keliling kampung, agar masyarakat aman. Hanya saja, kita punya keterbatasan dari personel kepolisiannya sendiri. Makanya peran RT/RW harus ditingkatkan," kata Linda saat menyembangi kantor Okezone, Jumat (29/8/2014).
Linda juga menggerakan jaringan perempuan seperti Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) agar bisa memberikan sosialisasi kepada ibu-ibu mengenai pemahaman kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, kasus kekerasan, lanjut Linda, biasa terjadi karena ada pengaruh lain, seperti kemiskinan dan ketidakpedulian orangtua kepada anak. Kemudian, kendala penanganan kasus kekerasan adalah hukuman kepada pelaku yang tergolong rendah.
"Kesulitan mengenai hukuman, penyidikan bisa kuat kalau saksinya cukup. Nah, dalam kasus pelecehan seksual, masyarakat masih enggan jadi saksi. Dan KUHP hukuman setinggi-tingginya 20 tahun atau hukuman mati. Umumnya para pelaku hanya dihukum lima tahun dan tidak pernah sampai maksimal," tegas istri Agum Gumelar ini.
(TB Ardi Januar)