DEPOK - Univesitas Indonesia (UI) memastikan pihaknya terus melakukan upaya pendampingan terhadap kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh sastrawan Sitok Srengenge. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh Sitok terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) yaitu RW.
"Prinsipnya kita berikan pendampingan hukum sejak awal, dan terus kita support bersama tim," tegas Dekan Fakultas Hukum UI, Topo Santoso, Selasa (9/9/2014).
Ketua Bidang Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Tien Handayani menangani langsung kasus tersebut sejak awal. Menurut Tien, pihaknya belum menerima surat SP3 terssebut dari Polda Metro Jaya.
"Sampai kemarin saya pulang belum ada surat SP3 dari Polda Metro Jaya, kita dari tim hukum terus lakukan pendampingan," tegas Tien.
Tien mengkritik kinerja polisi seperti memakai kacamata kuda dalam kasus ini. Artinya, lanjutnya, polisi tidak memahami dan melihat sisi lain secara jeli untuk menangani kasus ini.
"Mereka, pemahaman polisi seperti memakai kacamata kuda, padahal Sitok kan ada korban-korban lain, banyak, dan dua saja sudah cukup, kenapa hal itu tak dipertimbangkan, tak hanya dua korban," tukasnya.
(Misbahol Munir)