DEPOK - Polisi sudah membantah isu diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang melibatkan sastrawan Sitok Srengenge.
Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemerkosaan tersebut diduga dilakukan oleh Sitok terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia
(UI) yaitu RW.
Seluruh civitas akademika Universitas Indonesia (UI) terus mengawal kasus ini hingga Sitok diadili. Gerakan @AdiliSitok juga terus ramai di media sosial.
Penggagas akun @AdiliSitok yang juga Kepala Departemen Kajian Aksi Strategis Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI M Trishadi Pratama mengatakan secara proses hukum mereka mempercayakannya kepada Tim Kuasa Hukum UI.
Pihaknya kini terus menggalang dukungan kepada khalayak agar berhati-hati terhadap ancaman kejahatan seksual.
"Kami terus mengawal kasus ini dan akan banyak menggelar semacam diskusi akademik, ada juga Relawan KawanKu nanti di FIB untuk membahas soal RUU anti kekerasan seksual," katanya kepada Okezone, Minggu (21/9/2014) malam.
Tama, begitu ia akrab disapa mengatakan, melalui banyak gerakan moral seperti ini masyarakat akan semakin sadar dengan bahaya kekerasan dan kejahatan seksual.
Kondisi korban, kata Tama, sempat terkejut dan syok saat mendengar isu bahwa polisi akan menghentikan kasus tersebut.
"Kondisi korban sempat syok saat mendengar kabar atau informasi soal SP3 itu, sempat kecolongan juga beritanya dibaca oleh korban, karena korban kekerasan kan rapuh," paparnya.
RW berkenalan dengan Sitok pada Desember 2012, sebagai juri salah satu acara melalui hubungan kerja.
Maret 2013, Sitok menghubungi korban yang pada saat itu tengah mengerjakan tugas akhir mengenai penelitiaan kebudayaan. Posisi Sitok sebagai seniman membuatnya berkomunikasi lagi dengan RW terkait tugas. Selanjutnya pertemuan berlangsung di rumah kos.
(Rizka Diputra)