JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Direktur Utama PT Rieful, Riefan Avrian melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.
Perbuatan anak Menteri KUKM, Syarief Hasan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar.
Menurut Jaksa Triono Rahyudi, PT Rieful yang merupakan perusahaan milik Riefan dinyatakan tidak lulus dalam pengadaan videotron. Pasalnya, usulan teknis tidak relevan serta tidak melengkapi gambar teknis sebagaimana diisyaratkan dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). Sehingga PT Imaji Media yang juga mengikuti proses tersebut yang dianggap sebagai penawar terendah dinyatakan sebagai pemenang lelang.
"Bahwa sesuai dengan maksud terdakwa Riefan maka selama proses pelelangan sampai dengan penandatanganan surat perjanjian disebutkan nama Direktur PT Imaji Media adalah Hendra Saputra dengan alamat kantor di Rukan Crown Palaxe Blok C-35 Jalan Prof. Dr. Supomo Nomor 231 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan," kata Jaksa Triyono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Jaksa mengatakan, dalam kenyataannya Hendra selaku Direktur PT Imaji Media tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak kerja. Akan tetapi dalam kenyataannya pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh terdakwa Riefan.
Menurut Jaksa, Riefan telah mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit video tron dan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut Terdakwa melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan yaitu, terdakwa telah melaksanakan kegiatan membuat pondasi rangka, membangun konstruksi rangka baja dan pembuatan cashing videotron. Namun, dalam pemasangan LED Display videotron terdakwa mengerjakannya tidak sesuai dengan gambar pelaksanaan dan spesifikasi yang ditentukan dalam surat perjanjian.
Setelah pekerjaan tersebut selesai diserahterimakan ke panitia pemeriksa dan penerima barang, akan tetapi Kasiyadi bersama dengan anggota panitia penerima dan pemeriksa barang tidak melaksanakan pemeriksaan sebagaimana mestinya, dan menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan secara lengkap dengan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tertanggal 30 Nopember 2012 dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik.
Padahal, hasilnya ternyata terdapat kekurangan pekerjaan dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen Berita Acara serah terima barang/pekerjaan yang telah dinyatakan lengkap tersebut PT Imaji Media telah dilakukan pembayaran 100 persen dengan nilai total Rp23,410 miliar melalui rekening PT Imaji Media di BRI KC Pembantu Fatmawati Jakarta Selatan. Namun berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh Hendra Saputra kepada terdakwa Riefan hasil pembayaran pekerjaan videotron tersebut dicairkan oleh karyawan PT Rieful atas perintah terdakwa.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan Hendra Saputra, Kasiyadi dan Hasnawi Bachtiar (Almarhum) tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dimana pekerjaan videotron yang dilaksanakan dan telah dilakukan pembayaran 100 persen namun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume pekerjaan, sehingga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar," kata Jaksa Triyono.
Akibatnya, Riefan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Misbahol Munir)