Penyuap Bupati Biak Akan Ajukan Pleidoi

Nina Suartika, Jurnalis
Senin 29 September 2014 14:31 WIB
Penyuap Bupati Biak Akan Ajukan Pleidoi (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus suap terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Teddy Renyut akan menyampaikan nota pembela terkait tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

"Kami akan mengajukan masing-masing nota pembelaan, jadi terdakwa satu dan kuasa hukum satu," kata kuasa hukum Teddy, Efendi Saman menanggapi hasil tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Nota pembelaan pun akan dibacakan dua minggu setelah tuntutan. Pasalnya, dua hakim anggota yang menangani kasus ini berhalangan hadir.

Sebelumnya, JPU menuntut Teddy empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut bersama Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.

Atas perbuatannya tersebut, Teddy dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(fid)

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya