JAKARTA - Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun mengaku bahwa mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan sudah menerima surat rekomendasi alih fungsi lahan hutan yang diminta pengusaha Gulat Manurung.
Namun, Annas tidak tahu apakah Menhut sudah mengeluarkan izin untuk alih fungsi lahan yang diminta.
"Sudah sampai ke Menteri (Kehutanan-red) Zulkifli," ujar Annas singkat usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2014).
Saat dikonfirmasi perihal pengakuan Annas ini, pihak KPK enggan berspekulasi. Wakil Ketua KPK Zulkarnain, mengatakan, kalau pengakuan Annas tidak cukup bagi KPK untuk membuka penyelidikan baru ke arah Kemenhut.
"Surat ini harus dibedakan, di dalam pidana mana perbuatan pidana, perdata, administrasi negara atau tata usaha negara. Enggak boleh kita campur aduk juga. Kita lihat, pilah, lihat kasusnya secara nyata, setelah info cukup, kalau saudara (wartawan) 5W+1H nya, kemudian kita kaitkan dengan ketentuan hukum, ini apa yang terjadi siapa yang melakukan, kapan, di mana. Nanti kita lihat, sudah dalam ranah pidana apa masih kurang," papar Zulkarnain.
Zul menilai tidak ingin terlalu cepat memutuskan bahwa surat yang dikirimkan ke Kemenhut itu terlibat masalah pidana.
"Bisa terlibat dengan hukum administrasi itu yang banyak salah kaprah, kalau terlibat, ya terlibat hukum administrasi negara saja, belum berarti dalam arti pidana," jelas Zul.
Seperti diketahui, Annas Maamun ditangkap KPK saat melakukan transaksi suap dengan tersangka yang juga seorang pengusaha, Gulat Manurung. Transaksi tersebut bertempat di rumah Annas di kawasan Cibubur.
Rencananya, uang suap senilai Rp2 miliar itu akan digunakan untuk meluluskan izin terkait alih fungsi lahan di Riau. Gulat yang merupakan pengusaha perkebunan kelapa sawit diduga ingin mengalih fungsikan hutan tanaman industri menjadi lahan kelapa sawit.
(Rizka Diputra)