MA tak menyangka tulisan di akun Facebook miliknya berujung bencana. MA ditahan Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemuda lulusan SMP ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia langsung dibawa ke Mabes Polri dan dalam waktu 1x24 jam langsung ditahan.
MA dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (sna)
(Susi Fatimah)