Saksi Ahli Sebut Kasus ATM Bank DKI Perkara Perdata

Nina Suartika, Jurnalis
Kamis 06 November 2014 18:12 WIB
Saksi Ahli Sebut Kasus ATM Bank DKI Perkara Perdata
Share :

JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Erman Rajaguguk, yang menjadi saksi ahli perkara dugaan korupsi pengadaan ATM Bank DKI menyatakan, kasus yang menjerat terdakwa Hendry J Maraton bukan perkara pidana, melainkan perdata.

Saksi ahli yang merupakan pakar hukum perdata itu menilai perjanjian antara Bank DKI dengan PT KSP, milik Hendry jelas sebagai perkara perdata. “Tidak ada kerugian negara, karena suatu bank BUMD berbentuk PT adalah suatu Badan Hukum yang terpisah. Harta kekayaannya dari kekayaan pengurus yaitu direksi dan komisaris serta pemegang sahamnya (Pemerintah Daerah). Harta kekayaan BUMD bukanlah harta kekayaan negara,”tegas Erman di persidangan Tipikor, Kamis (6/11/2014).

Karena tidak ada kerugian negara dalam perjanjian bisnis yang dilakukan oleh BUMD, maka Erman menilai audit yang dilakukan oleh BPKP tidak sah karena yang berhak melakukan audit adalah kantor akuntan publik.

“Pasal 66 Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas seperti PT lainnya. BPKP tidak mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu kerugian BUMD adalah kerugian keuangan negara,” jelas Erman.

Senada dengan Erman, ahli hukum pidana Chairul Huda menjelaskan dalam kasus perjanjian kerjasama antara BUMD dan perusahaan lain sebagai vendor tidak mengandung unsur kerugian negara karena saham pemerintah daerah di dalam BUMD tersebut tidak berkurang.

“Negara sebagai pemilik dari suatu BUMN atau BUMD ya terbatas pada sahamnya. Jadi kerugian negara apabila berkurang nilai sahamnya, hilang nilai sahamnya. Tidak dari terjadinya kerugian bisnis yang dijalankan oleh BUMD tersebut,” katanya.

Menurut Chairul Huda selama terjadi perjanjian bisnis antar dua badan usaha dan telah terpenuhi seusai dengan perjanjian, maka negara tidak berhak untuk menyatakan bahwa telah terjadi kerugian keuangan jika terjadi pembatalan kerjasama dikemudian hari.

“Kalau sudah memenuhi prestasinya sebagaimana diperjanjikan, ya tidak ada yang menjadi dasar untuk menyatakan ada kerugian keuangan Negara,” tambah Chairul Huda.

Sementara itu, Kuasa hukum Henry J Marathon, Rosita p Radja menjelaskan dasar hukum kerjasama kliennya dengan Bank DKI adalah perjanjian bisnis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana perjanjian bisnis serupa yang dijalankan oleh perusahaan lain.

"Harusnya kalau majelis mempertimbangkan, bahwa ini tidak ada pelanggaran tindak pidana didalamnya, karena dasarnya ini perjanjian antara BUMD dan perusahaan (PT KSP)," kata kuasa hukum terdakwa, Rosita P Radja.

Rossi menegaskan, keterangan saksi ahli didalam persidangan dinilainya cukup sebagai pertimbangan majelis hakim bahwa kasus yang dihadapi kliennya murni perdata.

"Kalau ahlinya sudah tegas ya, bahwa itu perjanjian antara Bank BUMD dengan PT KSP, pertama dia ngomong masalah keuangan negara. Bahwa kalau di BUMN itu harta milik BUMN itu bukan keuangan negara, itu pendapat dia. Kedua tentang adanya subkon. Kalau ada satu perusahaan bekerja sama dengan BUMD, dia mengalihkan pekerjaan atau mensub-kontrakan ke yang lain, apakah itu dibenarkan secara hukum dan itu dibenarkan sepajangan diatur dalam perjanjian," urainya.

"Intinya ini murni perdata, maka saksi ahli tadi sampaikan bahwa kembali lagi ke perjanjian, seperti apa antara BUMD dengan perusahaan," lanjut dia.

Perkara ini bermula ketika Bank DKI melakukan penunjukan langsung kepada PT KSP untuk pengadaan 100 ATM Bank DKI. Dalam persidangan JPU mendakwa kesalahan yang dilakuakn Hendry selaku direktur PT KSP karena adanya penunjukan langsung tanpa tender, hal itu menyalahi aturan bank DKI.

Kedua, karena Bank DKI telah membayarkan uang muka tiga bulan pertama, kemudian PT KSP dianggap telah memberikan keuntungan kepada PT ISO, yang kerja sama sebagai subkontrak. Sidang perkara kasus dugaan korupsi pengadaan ATM Bank DKI ini akan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda tuntuntan dari pihak JPU.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya