"Kalau ahlinya sudah tegas ya, bahwa itu perjanjian antara Bank BUMD dengan PT KSP, pertama dia ngomong masalah keuangan negara. Bahwa kalau di BUMN itu harta milik BUMN itu bukan keuangan negara, itu pendapat dia. Kedua tentang adanya subkon. Kalau ada satu perusahaan bekerja sama dengan BUMD, dia mengalihkan pekerjaan atau mensub-kontrakan ke yang lain, apakah itu dibenarkan secara hukum dan itu dibenarkan sepajangan diatur dalam perjanjian," urainya.
"Intinya ini murni perdata, maka saksi ahli tadi sampaikan bahwa kembali lagi ke perjanjian, seperti apa antara BUMD dengan perusahaan," lanjut dia.
Perkara ini bermula ketika Bank DKI melakukan penunjukan langsung kepada PT KSP untuk pengadaan 100 ATM Bank DKI. Dalam persidangan JPU mendakwa kesalahan yang dilakuakn Hendry selaku direktur PT KSP karena adanya penunjukan langsung tanpa tender, hal itu menyalahi aturan bank DKI.
Kedua, karena Bank DKI telah membayarkan uang muka tiga bulan pertama, kemudian PT KSP dianggap telah memberikan keuntungan kepada PT ISO, yang kerja sama sebagai subkontrak. Sidang perkara kasus dugaan korupsi pengadaan ATM Bank DKI ini akan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda tuntuntan dari pihak JPU.
(Muhammad Saifullah )