Tarif Angkot Kemahalan? Adukan ke Nomor Ini

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Kamis 20 November 2014 15:04 WIB
Tarif Angkot Kemahalan? Adukan ke Nomor Ini
Share :

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah bersepakat dengan Organda untuk menaikkan tarif angkutan umum sebesar Rp1000.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar, mengatakan, jika ada pihak angkutan yang menaikkan tarif secara sepihak, bisa melaporkan ke jajarannya.
 
"Kalau ada penumpang yang keberatan menaikan tarif, akan kita tindak. Jadi operasinya lewat teriminal. Kalau ada supir angkutan yang menaikkan tarif, telepon ke nomor aduan (021) 3457471," kata Akbar, Kamis (20/11/2014).

Selain membuka layanan aduan, Akbar mengatakan pihaknya juga melakukan inspeksi mendadak pada transportasi umum yang menaikkan tarif di atas ketentuan.

"Ada juga petugas yang masuk ke bus enggak pakai seragam. Tapi kita mendorong penumpang yang melapor ke terminal atau ke nomor pengaduan," ucapnya.

Di terminal, kata Akbar, ada petugas yang berjaga melayani aduan masyarakat. "Semua bus masuk terminal sehingga pemantauan akan lebih efektif," tandasnya. (sna)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya