"Kami masih melakukan pengembangan ksus ini. Salah satunya mencaari DPO, AS, sebagai orang yang menjual narkotika kepada JN," terangnya.
Sementara itu JN mengaku telah melakukan modus transaksi di hotel selama satu bulan terakhir. Sebelumnya JN melakukan transaksi dengan pelanggannya di tempat umum.
"Saya baru dua bulan seperti ini. Sebulaan transaksi di jalanan, dan sebulan terakhir kemarin di hotel. Saya pilih hotel berbintang biar aman," ucapnya.
Selama ini, kata JN, dia telah memiliki 10 orang pelanggan tetap yang rata-rata aank muda dan pegwai swaasta. "Saya suka gak mau transaksi selain sama 10 pelanggan itu. Karena takut. Sekali transaksi saya dapat untung Rp 100ribu/gram," bebernya.
Kini JN dan barang bukti sabu senilai puluhan juta tersebut telah diamankan di Gedung Satres Narkoba Polrestabes Bandung. JN kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.
(Carolina Christina)