Penyidik menahan Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan (BdS), dan pegawai PT Pos Indonesia, Muhajirin (M).
"Iya dilakukan penahanan terkait kasus korupsi di PT Pos Indonesia," ujar Kasubdit Tipikor Kejagung, Sarjono Turin kepada wartawan, Selasa (2/12/2014).
Dua tersangka tersebut kata dia akan langsung dijebloskan ke penjara. "Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Turin.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Budhi Setyawan dan Muhajirin, Kejagung juga telah menahan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan (BS), karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto (SH), dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina (EC).