BANDUNG - Karyawan PT Pos Indonesia menggugat kantornya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sebesar Rp1 triliun karena memotong gaji karyawan sejak tahun 1988 hingga masa reformasi. Pemotongan tersebut disinyalir untuk kepentingan Partai Golkar saat itu.
Penggugat tersebut antara lain karyawan PT Pos, Sumargono (52), mengatakan, nilai potongan gaji untuk Partai Golkar itu baru terkuak olehnya, ketika Sumargono hendak pindah tugas dari PT Pos Indonesia Bandung ke PT Pos Besar Yogyakarta tahun 1994 lalu.
"Saya melihat di surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) gaji mutasi. Dalam surat bernomor 190/BENHARPOS-1/1994 yang terbit 3 September 1994, ada beberapa potongan gaji, di antara potongan sebesar Rp2.400 untuk Partai Golkar. Saya baru tahu itu, walaupun jumlahnya tak seberapa tetapi bila dikalikan dengan jumlah seluruh karyawan PT Pos Indonesia bisa dibayangkan jumlahnya berapa," ujar Sumargono sesaat setelah sidang perdana di PN Bandung, Jumat (12/6/2009).
SKPP itu pula menjadi bukti gugatan Sumargono kepada PN Bandung terhadap PT Pos Indonesia.
"Mungkin memang kecil. Tapi saya yakin, potongan gaji saya dari PT Pos Indonesia untuk Partai Golkar juga dialami karyawan lainnya. Selain itu, sampai hari ini saya tidak pernah menjadi anggota parpol dimaksud. Apalagi saya berstatus PNS yang tidak boleh memihak kepada salah satu partai mana pun," paparnya.
Namun jika diakumulasi sambung dia, potongan itu terjadi sejak gajinya Rp487.402/bulan hingga kini mendapatkan gaji (1994) sebesar Rp4.244.806.Â
"Jika dihitungan potongan Rp2.400, nilainya dengan gaji yang saya dapat sekarang, potongan itu menjadi Rp21.000/bulan," paparnya.
Sumargono mengaku, dirinya kini memberanikan diri menggugat karena saat masa Orde Baru lalu, tidak memungkinkan. "Sedang rekan-rekan saya, belum berani memberanikan diri dan baru sekarang saya berani," ucapnya.
Selain itu Sumargono pun mengirimkan surat terkait pemotongan gaji tersebut kepada Presiden RI, Waki Presiden RI, Komnas HAM, Menkopolhukam, Meneg PAN, Menkeu, Sekjen DPR RI, Meneg BUMN, Menkominfo, dan PT Pos Indonesia. Â
"Langkah tersebut dilakukan agar semua pihak mengetahui tentang adanya ketidakberesan di PT Pos Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane menambahkan, potongan gaji karyawan oleh direksi atas nama PT Pos Indonesia dilakukan sepihak tanpa sepengetahuan karyawan.
Â
"Ini dilakukan bertahun-tahun. Sehingga klien kami mengajukan gugatan immaterial sebesar Rp1 triliun. Bisa jadi, jika sukses ini, akan ada ribuan karyawan PT Pos Indonesia yang melakukan hal serupa ikut menempuh jalur hukum," paparnya.
Musa menilai, gugatan kasus ini bisa menjadi bola salju jika pengadilan benar-benar merujuk rasa keadilan."Kami hanya menunggu keputusan pengadilan yang seadil-adilnya atas klien kami," jelasnya.
Sidang tersebut dipimpin hakim Matras Supomo dengan agenda pertama namun pihak dari pihak PT Pos tidak menghadirinya.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.