JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap dan menahan satu lagi tersangka rekanan PT Pos Indonesia terkait dugaan korupsi pengangkutan dan penjualan batu bara di wilayah PT Pos Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (6/11/2008).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Jasman Panjaitan mengatakan, tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta gabungan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menangkap Direktur Utama PT Bumi Cipta Perkasa Recurrences berinisial TR.
"Penahanannya terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan," ujar Jasman di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (6/11/2008).
Penahanan ini sekaligus menambah satu lagi tersangka PT Pos yang diklaim Kejagung berjumlah enam orang.
Beberapa waktu lalu Kejagung telah menangkap dua pejabat PT Pos, ARR, dan TRW serta Dirut PT Cipta Persada Energitama Ahmad Nazir. Alhasil tinggal dua lagi tersangka Korupsi PT Pos Banjarbaru yang masih tersisa.Â
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.