Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Terdakwa Korupsi PT Pos Indonesia Divonis Bebas

Indri Amin , Jurnalis-Rabu, 08 April 2009 |16:24 WIB
3 Terdakwa Korupsi PT Pos Indonesia Divonis Bebas
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus bebas tiga terdakwa dugaan korupsi di PT Pos Indonesia, pada persidangan siang tadi.

Ketiga terdakwa yaitu mantan Kepala Kantor Pos Fatahillah, Fachrurrazy; mantan Manajer Pemasaran Kantor Pos Fatahillah, Elvi Fahri; dan mantan Manajer Pemasaran Kantor Pos Fatahillah, Widianto.

Demikian disampaikan kuasa hukum terdakwa Stefanus Gunawan di Press Room Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (8/4/2009).

Ketua Majelis Hakim Gusnawan mengatakan, ketiganya tidak terbukti melanggar atau melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hakim menilai kebijakan mereka sudah sesuai SE 41 Tahun 2003 Tentang Panduan Diskon di PT Pos pada tahun 2003-2007," jelas Stefanus.

Sebelumnya, para terdakwa dugaan korupsi dana insentif senilai Rp15 miliar itu dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini berawal dari Surat Edaran Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/0303 tanggal 20 Maret 2003 tentang pemberian diskon insentif dan komisi khusus kepada pelanggan setiap pembayaran jasa pos.

Dalam surat edaran itu disebutkan, kiriman berskala besar mendapat diskon dengan besaran tiga hingga lima persen. Tapi ternyata diskon itu tidak dibagikan kepada yang berhak, melainkan itu dibagi-bagi ke sejumlah orang yang telah menjadi terdakwa. Untuk menutupi hal ini, dibuatlah kuitansi penerimaan fiktif.(lsi)

(Syukri Rahmatullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement