Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi PT Pos

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 02 Desember 2014 |18:52 WIB
Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi PT Pos
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi proyek portable data terminal (PDT) di PT Pos Indonesia.
 

Penyidik menahan Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan (BdS), dan pegawai PT Pos Indonesia, Muhajirin (M).

"Iya dilakukan penahanan terkait kasus korupsi di PT Pos Indonesia," ujar Kasubdit Tipikor Kejagung, Sarjono Turin kepada wartawan, Selasa (2/12/2014).

Dua tersangka tersebut kata dia akan langsung dijebloskan ke penjara. "Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Turin.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Budhi Setyawan dan Muhajirin, Kejagung juga telah menahan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan (BS), karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto (SH), dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina (EC).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement