Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi di PT Pos

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 04 September 2014 |19:43 WIB
Kejagung Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi di PT Pos
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta, yang diduga terkait korupsi pengadaan di PT Pos Indonesia dari tahun anggaran 2013.
 
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung, Sardjono Turin, mengatakan, penyitaan itu dilakukan sebagai tindaklanjut setelah sebelumnya penyidik menetapkan dua tersangka berinisial M, yang merupakan pejabat di PT Pos Indonesia dan E selaku Direktur perusahaan rekanan pengadaan alat.

“Alat yang kita sita jumlahnya mencapai 1.650 unit. Ini merupakan bagian dari beberapa penggeledahan yang akan kembali kita lakukan. Termasuk penggeledahan di Kantor Pos Pusat, di Bandung dalam waktu dekat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
 
Tim Kejagung yang terdiri dari enam orang saat melakukan penggeledahan kemarin langsung melakukan penyitaan sekira pukul 15.00 WIB.

Lantaran jumlah barang yang disita cukup banyak, Kejagung kemudian menitipkannya kembali ke dalam sebuah gudang yang ada di Kantor Pos tersebut.
 
“Alat ini merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan. Awalnya dimaksudkan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang. Karena dilengkapi dengan GPS. Jadi di situ juga tercatat alamat pengantaran dan jaraknya,” katanya.
 
Namun pada kenyataannya, lanjut Sardjono, alat tersebut tidak berfungsi sehingga tidak dapat digunakan. Oleh karenanya patut diduga pengadaan tidak sesuai dengan spefisikasi. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,5 miliar.
 
“Setelah nantinya kita melakukan penyitaan di kantor pusat Bandung, kita juga akan segera melakukan asset recovery,” tandasnya.
 
Sebelumnya Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) melaporkan dugaan praktik korupsi di tubuh PT Pos Indonesia ke Kejagung pada 19 Agustus lalu.

Pihaknya menuding telah terjadi kerugian negara akibat ulah oknum petinggi PT Pos Indonesia terkait pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi (Infokom).
 
Tudingan tersebut kemudian dengan tegas dibantah Humas PT Pos Indonesia, Abu Sofyan. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dan proses pengadaan alat itu telah dilakukan sesuai rencana kerja anggaran, prosedur yang berlaku dan dilakukan oleh divisi pengadaan secara bersih, transparan dan profesional.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement