Penyidik menahan Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan (BdS), dan pegawai PT Pos Indonesia, Muhajirin (M).
"Iya dilakukan penahanan terkait kasus korupsi di PT Pos Indonesia," ujar Kasubdit Tipikor Kejagung, Sarjono Turin kepada wartawan, Selasa (2/12/2014).
Dua tersangka tersebut kata dia akan langsung dijebloskan ke penjara. "Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Turin.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Budhi Setyawan dan Muhajirin, Kejagung juga telah menahan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan (BS), karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto (SH), dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina (EC).
Mengenai kapan penahanan akan dilakukan terhadap tersangka lain termasuk Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, Turin mengatakan hal tersebut masih dalam tahap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Jampidsus. "Segera kita akan proses untuk tersangka lain," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan alat PDT pada Mei hingga Agustus 2013. Alat ini akan digunakan sebagai salah satu fasilitas pengantar pos dalam kerjanya. Data dari pengantar pos kemudian terkirim ke server pusat.
Untuk proyek pengadaan ini PT Pos menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet. PT Pos membeli PDT dari PT Datindo dengan nilai total Rp10,5 miliar. Dana tersebut berasal dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Belakangan diketahui, alat yang sudah terlanjur dibeli itu tidak berfungsi sesuai spesifikasi dalam kontrak. Dari 1.725 unit alat yang dibeli PT Pos, hanya 50 unit yang beroperasi namun tetap tidak sesuai spesifikasi.
(Rizka Diputra)