Hakim mengatakan, Tafsir telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal-hal yang memberatkan, lanjut Hakim Sinung, perbuatan Tafsir tidak mendukung upaya pemerintah yang kini sedang gencar melakukan tindak pidana korupsi. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim Sinung.
Terkait hal itu, Tafsir menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Kami sangat terimakasih dengan putusan ini. Namun untuk memberikan putusan ini secara definitf izinkan kami untuk pikir-pikir," kata Tafsir.
Tafsir juga meminta agar majelis hakim mencairkan uang yang disita dalam rekening miliknya. Namun, menurut Hakim, hal tersebut menjadi kewenangan KPK karena masih belum ada dalam putusan tetap.
Selain itu, Tafsir juga meminta izin kepada hakim untuk menghadiri sumpah doktor anaknya. "Kami mohon tanggal 13 Desember anak saya akan disumpah doktor, mohon untuk menghadirinya," kata Tafsir.
(Stefanus Yugo Hindarto)