Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara

Nina Suartika, Jurnalis
Rabu 03 Desember 2014 15:57 WIB
Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara
Share :

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid dua tahun, enam bulan penjara atau 2,5 tahun penjara.

Tafsir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi gedung Perpustakaan Pusat UI.

"Menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Hakim juga mewajibkan Tafsir membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya