Riefan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Riefan Avrian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Mia B di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Riefan juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,39 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta bendanya akan disita.
"Jika tetap tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan," kata Jaksa Mia.
(Stefanus Yugo Hindarto)