"Menkumham harus netral berfikir dan bertindak legalistik dalam mengesahkan kepengurusan partai," tegasnya.
Dia menjelaskan, penyelesaian konflik harus dilakukan memalui mekanisme internal partai bersama mahkamah partai yang dibentuk oleh partai.
Jika diselesaikan oleh Mahkamah Partai, lanjut dia, Menkumham nantinya bisa turut mengesahkan. Namun, bila tidak diselesaikan melalui internal partai, Menkumham harus menunggu putusan inkracht pengadilan.