JAKARTA - Usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhi hukuman 20 tahun bui, terpidana kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani jatuh pingsan.
Pantauan Okezone, di lokasi Selasa (9/12/2014), Assyifa menangis histeris setelah mendengar putusan hakim dan kemudian jatuh pingsan.
Oleh petugas pengadilan, Assyifa kemudian dipapah dan dibawa ke sebuah ruangan staf yang berada di lantai dua.
Sebelumnya diwartakan, Assyifa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana seumur hidup.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Habsoro dalam amar putusannya.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Rizka Diputra)