Anak Syarief Hasan Divonis Enam Tahun Bui

Antara, Jurnalis
Rabu 17 Desember 2014 12:33 WIB
Anak Syarief Hasan Divonis Enam Tahun Bui (Foto: Okezone)
Share :

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp5,39 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat sesudah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda terdakwa akan disita dan bila tidak cukup dipidana penjara selama dua tahun," tambah Nani.

Hakim menilai perbuatan Rievan culas karena memperdaya orang lain yaitu seorang office boy bernama Hendra Saputra di perusahaannya PT Rifuel untuk menjadi direktur utama di perusahaan lain milik Riefan yaitu PT Imaji Media.

"Hal memberatkan adalah terdakwa telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan," ungkap Nani.

Hakim menilai bahwa seluruh perbuatan Hendra merupakan perintah Riefan. "Terdakwa Riefan Avrian yang telah menggunakan orang lain agar tidak terdeteksi, meskipun Hasnawi sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah kerabat ayahnya, dapat diduga Hasnawi telah tahu PT Rifuel dan PT Imaji terkait," tambah hakim.

Nama Hendra Saputra yang dijadikan direktur PT Imaji Media digunakan dalam dokumen perusahaan sampai dokumen lelang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya