Perjalanan Dinas Rp22,6 M di Pemprov Jatim Fiktif

Nurul Arifin, Jurnalis
Kamis 18 Desember 2014 22:15 WIB
Perjalanan Dinas Rp22,6 M di Pemprov Jatim Fiktif
Share :

Menurut Ucok, 16 SKPD yang diduga melakukan penyimpangan itu adalah Dinas Perhubungan Pemprov Jatim ditemukan total penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp15 miliar, dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp1,5 miliar dan harga mark up sebesar Rp5,8 juta. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur ditemukan total penyimpangan belanja dinas sebesar Rp2,6 miliar, dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp2,2 miliar dan mark up sebesar Rp386 juta.

Selanjutnya, Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Prov Jatim ditemukan total penyimpangan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp1,5 miliar, dalam bentuk perjalanan fiktif sebesar Rp1 miliar dan bukti tidak lengkap sebesar Rp450 juta. Kemudian Badan Perpustakaan dan Kearsipan Jatim ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp703 juta, dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp690 juta dan bukti tidak lengkap sebesar Rp1,6 juta serta mark up harga sebesar Rp10 juta.

Penyimpangan juga terjadi di Biro Perekonomian Setda Prov Jatim yang ditemukan total penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp8,5 miliar, dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp2,7 miliar, bukti tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar dan tumpang tindih perjalanan dinas sebesar Rp34 juta. Selanjutnya, Biro Administrasi Sumber Daya alam (SDA) ditemukan total penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp4,8 miliar, dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3,4 miliar, bukti tidak lengkap sebesar Rp1,4 miliar dan tumpang tindih anggaran sebesar Rp55 juta.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jatim, kata Ucok, ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp897 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif. Kemudian di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Jawa Timur ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp70,6 juta, dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp65,9 juta dan bukti tidak lengkap sebesar Rp4,7 juta.

 Ada lagi di Dinas koperasi dan UMKM Pemprov Jatim ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp688 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan ditemukan total penyimpangan anggaran sebesar Rp487 juta dalam bentuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp400 juta dan bukti tidak lengkap sebesar Rp86,8 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya