Terdakwa Kasus JIS Icha Divonis Tujuh Tahun Penjara

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 22 Desember 2014 13:47 WIB
Terdakwa Kasus JIS Icha Divonis Tujuh Tahun Penjara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS), Afrischa Setyani alias Icha dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Icha terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul.

"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah, turut serta melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temanya. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya