Terdakwa Kasus JIS Icha Divonis Tujuh Tahun Penjara

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 22 Desember 2014 13:47 WIB
Terdakwa Kasus JIS Icha Divonis Tujuh Tahun Penjara (Foto: Okezone)
Share :

(Sidang kasus kekerasan seksual di JIS)

Mendengar vonis hakim tersebut, Icha langsung menangis sambil menyalami majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum. Tak hanya Icha, ruangan sidang pun pecah oleh tangis dari keluarga terdakwa yang menghadiri sidang.

"Pengadilan ini tidak adil, anak-anak kami tidak bersalah. Dia telah dizalimi, mana keadilan di negara ini," ucap salah satu anggota keluarga terdakwa.

Vonis hakim itu masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima terdakwa termasuk Afriska dituntut sepuluh tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan. JPU menggunakan Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya