JAKARTA - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam tindakan pemerkosaan yang dilakukan petugas keamanan Angkasa Pura di Bandara Soekarno-Hatta terhadap perempuan berkewarganegaraan Tiongkok. Tindakan tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia.
"Kalau itu sudah masuk proses pidana artinya sudah sesuai dengan koridor hukum. Tapi tindakan ini sangat memalukan bagi Indonesia karena orang asing diperkosa oleh petugas keamanan, dan ini menjadi tamparan yang sangat memalukan," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi saat dihubungi Okezone, Jumat (26/12/2014).
Tulus mengatakan, kasus pemerkosaan ini memang masuk ranah pidana dan biarkan hukum yang menyelesaikannya. Namun, di sisi lain harus ada penataan secara administrasi dengan me-review ulang manajamen petugas keamanan bandara.
"Harus di bongkar manajemen keamanan bandara, karena mereka yang harusnya memberikan petugas yang bisa memberikan keamanan justru melahirkan petugas seperti itu," tuturnya.
Diketahui, dua petugas keamanan Angkasa Pura, R dan B di Bandara Soekarno-Hatta memperkosa perempuan asal Tiongkok, SY, ketika sedang kebingungan di Terminal 2D. Dengan modus menawarkan penginapan, keduanya justru melakukan memperkosa perempuan yang datang dari Tiongkok seorang diri itu, Selasa 23 Desember 2014 dini hari. Kini dua petugas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.(rif)
(Stefanus Yugo Hindarto)