Selingkuh & Nikah Siri, Dua Polisi Kena Sanksi

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Rabu 31 Desember 2014 16:32 WIB
Selingkuh & Nikah Siri, Dua Polisi Kena Sanksi
Share :

DEPOK - Sebanyak 21 anggota kepolisian di Depok, Jawa Barat, melakukan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2014. Dari jumlah tersebut 18 orang di antaranya Bintara, sementara tiga lainnya Perwira Muda (Pama).

Secara rinci, pelanggaran akibat mangkir tiga orang, melawan pimpinan satu orang, menganiaya satu orang, penyalahgunaan jabatan sembilan orang, penyalahgunaan narkotika lima orang, nikah siri satu orang, serta selingkuh satu orang.

Jumlah ini menurun dibanding tahun lalu di mana ada 30 anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin. Kasus perselingkuhan dan nikah siri masih saja ditemukan, hukumannya tentu polisi tersebut harus menceraikan istri sirinya.

“Hukuman disiplin lalu ceraikan istri, teguran dulu serta penundaan kenaikan pangkat,” tegas Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah, Rabu (31/12/2014).

Subarkah menambahkan kasus perselingkuhan turun satu orang dibanding tahun lalu. Diduga kasus tahun lalu yang terjadi adalah perselingkuhan sesama jenis. “Jadi tahun 2013 ada anggota yang ketahuan pacaran berselingkuh laki–laki dua-duanya, setelah itu mereka kembali ke istrinya masing-masing. Karena itu kami beri sanksi,” ungkap Subarkah.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya