JAKARTA - Lima tahun sudah mega skandal Bank Century menjadi isu di negara ini. Publik pun masih penasaran dengan akhir kasus yang telah merugikan negara hingga Rp7,4 tiliun tersebut.
Salah satu inisiator tim pengawas kasus Bank Century, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan, publik juga masih menunggu ketajaman pisau hukum di negara hukum ini, dan akan terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan proses hukum kasus ini tanpa pandang bulu.
"Dalam nada penuh tanya, publik sering mendiskusikan mengenai seperti apa ujung dari proses hukum kasus Bank Century? Berakhir pada vonis pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya? atau, proses hukum akan berlanjut pada sejumlah nama yang selama ini diyakini tidak bisa dipisahkan dari aspek penyalahgunaan wewenang pada jabatannya masing-masing?" jelas Bamsoet, kepada Okezone, Senin (5/1/2015).
Pertanyaan seperti ini, lanjut Bamsoet, wajar saja karena operasi penyelamatan dan penyalahgunaan dana bailout melibatkan wewenang penguasa politik dan penguasa sektor moneter. Berdasarkan asumsi orang awam, hukum pidana maupun hukum tata negara, sangat tidak mudah menjerat figur-figur seperti itu, walaupun mereka kini berstatus mantan penguasa.
Namun, tanpa bermaksud memaksakan kehendak, publik berharap proses hukum kasus Bank Century tidak berakhir di area abu-abu alias tanpa kejelasan sama sekali, seperti halnya beberapa kasus besar yang pernah terjadi di negara ini.