Razman menambahkan, KPK telah menjustifikasi seakan-akan Budi Gunawan telah bersalah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. "Nama Beliau sudah terjustistifikasi seolah-olah bersalah," sambungnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya sedang mempelajari upaya hukum lain, semisal tata negara atau gugatan perdata dalam kasus kriminalisasi terhadap Budi Gunawan.
(Dede Suryana)