Pada 2009, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009, Bambang ditunjuk menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Kesibukan lainnya adalah menjadi anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge, anggota tim eksaminasi kasus Tommy Soeharto yang dibuat ICW dan anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu.
Sosok yang sangat antikorupsi ini memandang korupsi sebagai kejahatan terbesar terhadap rakyat dan kemanusiaan. Perjalanan ayah empat anak tersebut dalam memberantas korupsi diawali sejak dia menjadi anggota dari Gerakan Anti Korupsi (Garansi), mendirikan ICW, sampai saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini beredar informasi bahwa Bambang ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Dirinya ditangkap dengan tuduhan telah mendorong orang memberikan kesaksian palsu di Pengadilan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilukada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.
Polri mengklaim, penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan penetapan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Ronny Sompie, proses penyidikan atas Bambang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tertanggal 15 Januari 2015. Bambang pun ditangkap ketika mengantarkan anaknya pergi sekolah setelah Polri berhasil mengumpulkan tiga alat bukti yang sah, berupa surat-surat, dokumen-dokumen dan keterangan ahli.
(Rifa Nadia Nurfuadah)