BIAK NUMFOR - Yesaya Sombuk resmi diberhentikan dari jabatan Bupati Biak Numfor, Papua, dalam sidang paripurna istimewa DPRD setempat pada hari ini. Dalam sidang itu sekaligus dilakukan pelantikan Wakil Bupati Thomas Ondi menggantikan Yesaya.
Sidang paripurna istimewa DPRD dipimpin Ketua DPRD Zeth Sandy dan dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Frengky Korwa, serta pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Ketua DPRD Biak Numfor, Zeth Sandy, menyatakan proses pemberhentian Yesaya Sombuk dan pengangkatan Wakil Bupati Thomas Ondy menjadi Bupati Biak Numfor periode 2014-2019 telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Keputusan pemberhentian Bupati Yesaya Sombuk telah diperkuat dengan SK Mendagri Nomor 131 tertanggal 19 Desember 2014 serta Surat Gubernur Papua Lukas Enembenomor Nomor 132 tanggal 20 Jajuari 2015," ungkapnya, Kamis (29/1/2015).
Zeth Sandy mengatakan, dengan pengangkatan Bupati Biak Thomas Ondy diharapkan dapat melanjutkan berbagai program pembangunan dan pelayanan ke masyarakatan di Kabupaten Biak Numfor hingga periode kepemimpinan berakhir.
"DPRD akan menindaklanjuti proses pergantian bupati dan pengangkatan Wakil Bupati Thomas Ondy menjadi bupati sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Zeth Sandy.
Pemberhentian Yesaya Sombuk dilakukan karena ia terlibat kasus dugaan suap pembangunan talud dan tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga divonis bersalah Pengadilan Tipikior Jakarta selama 4,6 tahun penjara.
Hingga Kamis 29 Januari, pukul 12.10 WIT, situasi kamtibmas di Kabupaten Biak Numfor berlangsung kondusif dan berbagai kegiatan warga berjalan lancar sesuai kebutuhan warga setempat.
(Risna Nur Rahayu)