KPK Panggil Eks Gubernur Papua Barnabas Suebu

Antara, Jurnalis
Senin 02 Februari 2015 13:21 WIB
eks Gubernur Papua dipanggil KPK (Foto: Dok. Okezone)
Share :

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, kepala dinas Pertambangan dan Energi provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan direktur utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

Barnabas diketahui sebagai calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Kepada ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekira Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp36 miliar. KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan inner cycle dari Barnabas.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya