Pengadilan Larang Seekor Anjing Menggonggong

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 11 Februari 2015 07:52 WIB
Anjing dilarang menggonggong. (Foto: Daily Mail)
Share :

“Dia menggonggong seperti layaknya seekor anjing nomal. Dia menggonggong saat melihat kucing atau orang tidak dikenal di wilayahnya,” ujar Anton, seperti dikutip Daily Mail, Rabu (11/2/2015).

Kini Medo harus dikurung di dalam gudang setiap malam dan tidak dapat bebas seperti dulu. Pengadilan juga memutuskan ganti rugi sebanyak 1.400 euro (Rp20 juta) bagi tetangga Anton.

Derita Medo telah menjadi topik di media sosial di Kroasia. Sebuah halaman Facebook mengumpulkan 30 ribu orang guna mendukungnya. Dalam halaman yang dibuat bulan lalu tersebut, para pemilik anjing mengirimkan foto-foto anjing peliharaan mereka sebagai bentuk solidaritas.

(Hendra Mujiraharja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya