Jutaan bungkus rokok telah dilenyapkan di daerah-daerah yang dikuasai ISIS di Irak dan Suriah. Orang-orang yang melanggar telah dijatuhi hukuman minimal 40 cambukan dan maksimal dipenjara dalam waktu yang lama dan hukuman penggal.
Kebijakan ISIS ini telah menyebabkan beberapa anggota mereka melarikan diri dan kembali ke negara asal mereka.
Flavien Moreau adalah salah seorang warga Prancis mantan anggota ISIS. Saat ini dia dipenjara selama tujuh tahun atas tuduhan terorisme. Dia menyatakan salah satu alasan dia kembali dari Suriah adalah karena dia merasa sulit untuk tidak merokok.
Hukum merokok dalam agama Islam masih menjadi perdebatan dikalangkan ulama. Sebagian menyatakan merokok diperbolehkan, namun sebagian sepakat bahwa rokok adalah haram.
(Hendra Mujiraharja)