Nursyahbani Katjasungkana

Giovanni, Jurnalis
Jum'at 20 Februari 2015 18:12 WIB
Nursyahbani Katjasungkana. (Foto: dok. Okezone)
Share :

NURSYAHBANI Katjasungkana merupakan aktivis emansipasi wanita yang sangat aktif dalam memperjuangkan nasib perempuan di Indonesia. Beberapa waktu lalu Nursyahbani ditunjuk oleh Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk dapat menangani kasus hukumnya.

Wanita kelahiran Jakarta, 7 April 1955 ini menghabiskan masa kecilnya di daerah Jawa Timur. Pada 1978 dia berhasil meraih gelar S-1 di Jurusan Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Satu tahun kemudian, dia mengambil fokus spesialisasi hukum kriminal di universitas yang sama.

Nursahbani mengawali karier sebagai pengacara di Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta. Dia juga sempat tercatat sebagai pengacara di LBH Yogyakarta sebelum akhirnya memilih untuk kembali ke Ibu Kota.

Empat tahun berlalu, kariernya di LBH Jakarta terus meningkat hingga dia kemudian ditunjuk sebagai Wakil Direktur LBH Jakarta. Bahkan pada 1987-1990 Nursyahbani sempat dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur LBH Jakarta.

Aktivis perempuan yang pernah dipercaya memimpin suatu proyek penelitian mengenai gender dan akses keadilan di Malaysia ini juga pernah merasakan duduk di kursi parlemen. Melalui Partai Keadilan Bangsa (PKB), dia berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2004-2009.

Ketika itu sebenarnya bola panas tentang pengesahan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) sedang bergulir. Dia tercatat menjadi salah satu yang cukup lantang menyuarakan penolakan. Menurutnya, pengesahan RUU APP hanya akan menjadi bumerang bagi kaum perempuan.

 

Nursyahbani sangat terinspirasi oleh RA Kartini. Bahkan, surat-surat Kartini membuatnya semakin termotivasi dalam membela hak-hak perempuan. Hal tersebut juga dibuktikannya dengan mendirikan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Lembaga Bantuan Hukum untuk Perempuan Korban Kekerasan (LBH Apik).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya