Jual Sabu, Sopir Metromini Diringkus Polisi

Yudhi Maulana, Jurnalis
Selasa 24 Februari 2015 09:40 WIB
Barang bukti narkoba (Foto: Yudhi/Okezone)
Share :

"Ini jaringan yang sudah lama di Bogor, dan kami indikasikan barang bukti yang sudah diedarkan cukup banyak. Dan, penyelidikan ini kita nilai masih banyak jaringan narkoba lainnya, karena Bogor merupakan wilayah penyangga ibu kota sehingga bisa bebas beroperasi tanpa batasan wilayah," ungkapnya.

Sementara JG mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Jakarta dengan memesan melalui telefon genggam.

"Saya biasa pakai (sabu) di mobil sama teman-teman. Satu gramnya biasa saya beli Rp1 juta, kadang Rp800 ribu. Enggak tentu harganya," katanya.

Ia menuturkan, sudah tiga bulan dirinya menggunakan sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Bogor.

Total seluruh barang bukti yang disita yakni sabu seberat 36,6 gram; ganja 27,9 gram; putau seberat 0,76 gram; serta timbangan elektrik. Pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman delapan hingga 15 tahun penjara

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya